1 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Hirup Udara Bebas

    1 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Hirup Udara Bebas

    Purwokerto, INFO_PAS - Menghirup udara bebas merupakan impian bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman kurungan atau hilang kemerdekaannya sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukannya. 

    Pemberian Hak Integrasi berupa Program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada warga binaan merupakan salah satu upaya kesungguhan Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini, terdapat 1(satu) warga binaan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).

    1 (satu) warga binaan bebas pada hari Kamis, 16 November 2023. Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu hak warga binaan sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP dalam mendapatkan haknya harus memenuhi syarat seperti yang tertera pada UU No. 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 2 dan 3 yaitu  berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 

    Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

    1 (satu) warga binaan tersebut adalah narapidana kasus narkotika yang mendapatkan program PB dan Habis Masa pidana didampingi oleh staff registrasi untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto guna melaksanakan verifikasi dan lapor. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke pihak keluarga untuk kembali ke masyarakat. 

    Pada kesempatan ini, Kalapas Narkotika Purwokerto Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa pelayanan pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 
    "Hak warga binaan selalu kami berikan, kami berkomitmen untuk memberikan seluruh hak warga binaan dengan maksimal dan gratis", ujarnya (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng pemasyarakatan lapas purwokerto lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Purwokerto, Bayu Irsahara Sampaikan...

    Artikel Berikutnya

    Targetkan Rencana Kerja Tahunan dan Lembar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami