Lapas Narkotika Purwokerto Mewujudkan Reintegrasi Sosial melalui Program Pembebasan Bersyarat

    Lapas Narkotika Purwokerto Mewujudkan Reintegrasi Sosial melalui Program Pembebasan Bersyarat

    Purwokerto - Menghirup udara bebas merupakan impian bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman kurungan atau hilang kemerdekaannya sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukannya. 

    Pemberian Hak Integrasi berupa Program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada warga binaan merupakan salah satu upaya kesungguhan Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini, terdapat 2 (dua) warga binaan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program PB.

    1 (satu) warga binaan bebas pada Senin, 19 Juni 2023 berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-328.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan 1 (satu) warga binaan lainnya bebas pada hari Selasa, 20 Juni 2023 berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1972.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 22 Desember 2022. 

    Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu hak warga binaan sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP dalam mendapatkan haknya harus memenuhi syarat seperti yang tertera pada UU No. 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 2 dan 3 yaitu  berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 

    Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

    2 (dua) warga binaan tersebut adalah narapidana kasus narkotika yang mendapatkan program PB didampingi oleh staff registrasi untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto guna melaksanakan verifikasi dan lapor. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke pihak keluarga untuk kembali ke masyarakat. 

    Pada kesempatan ini, Kalapas Narkotika Purwokerto Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa pelayanan pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

    "Hak warga binaan selalu kami berikan, kami berkomitmen untuk memberikan seluruh hak warga binaan dengan maksimal dan gratis", ujarnya (SAM)

    kemenkumham ri kemenkumham jateng lapsustik purwokerto
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    8 UPT Karesidenan Banyumas Ikuti Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Dua Narapidana Narkotika di Lapas Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Penyandang Disabilitas Ganda di Banyumas terima Assisment dan kursi roda Adaptif
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami