Simposium Pemasyarakatan Nasional, Menkumham RI Yasonna H Laoly Sampaikan 3 Fungsi Pemindanaan

    Simposium Pemasyarakatan Nasional, Menkumham RI Yasonna H Laoly Sampaikan 3 Fungsi Pemindanaan
    Lapsustik Purwokerto Ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan secara Virtual

    PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" secara virtual, Kamis (13/04/2023). 

    Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia ini menghadirkan beberapa pembicara atau narasumber yang ahli dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Adapun tokoh dan ahli yang hadir dalam kegiatan ini, Yasonna H. Laoly (Keynote Speaker), Reynhard S.P. Silitonga (Opening Remark), Edward O.S. Hiariej (Wamenkumham), Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR RI), Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia). 

    Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard S.P. Silitonga. Beliau menyampaikan bahwa acara simposium ini untuk menambah wawasan pengetahuan, terutama mengenai paradigma baru pemidanaan di Indonesia. 

    "Kegiatan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan dan meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta memberikan pemahaman perubahan baru paradigma baru sistem pemidanaan di Indonesia", ujarnya

    Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly selaku keynote speaker membuka secara resmi acara simposium ini. Beliau menyampaikan mengenai 3 (tiga) fungsi pemidanaan. 

    "Pemidanaan seharusnya menjadi sarana atau alat kontrol sosial yang mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu sebagai alat pencegahan kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan. Pencegahan kejahatan yang sebenarnya, yaitu mengedepankan prinsip-prinsip perbaikan pelanggar hukum guna mereduksi unsur-unsur kejahatan daripada sekedar menjauhkan mereka dari masyarakat dengan cara mencabut kemerdekaan sementara. 

    Acara selanjutnya adalah acara inti yaitu diskusi bersama para tokoh/ahli dengan tema "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia" yang dimoderatori oleh Chaca Annisa. 

    Pada kegiatan ini dapat diperoleh esensi, yaitu Tinggalkan konsep pemidanaan lama, bahwa hukum pemidanaan itu ajang balas dendam. Hukum pidana modern saat ini yaitu korektif, resoraktif dan rehabilitatif dengan adanya 
    alternatif sanksi. Hukum pemidanaan saat ini memperkuat pemasyarakatan ataupun Aparatur Sipil Negara.


    (Humas Elkapur)

    jawa tengah banyumas purwokerto lapas narkotika purwokerto kalapas narkotika purwokerto riko purnama candra riko purnama candra lapas narkotika purwokerto terkini dan terbaru indeks utama lapsustik hari ini simposium pemasyarakatan nasional n son kemenkumham jateng menkumham yasonna h laoly yasonna h laoy
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Narkotika Purwokerto Bimtek Pengelolaan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Biro Keuangan Kemenkumham Ratu Sri Wulandari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

    Ikuti Kami